Selasa, 29 November 2011

Reksadana, benda apa itu?

Sebenarnya tulisan ini maunya diberi judul "Reksadana, binatang apa itu?", tapi agak kasar jika dibaca, jadi diperhalus sedikit.
Menyambung tulisan terdahulu tentunya banyak pembaca yang ingin tahu apa itu Reksadana, Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang Pasar Modal, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Agak mebingungkan ya, gampangnya begini, kita sebagai salah satu investor, dana kita akan dikelola oleh Manager Investasi digabung dengan dana investor yang lain untuk dibelikan instrumen/produk investasi, baik itu dalam bentuk saham, obligasi, deposito, atau berupa instrumen keuangan.
Manager investasi itulah yang akan mengelola dana-dana tersebut dalam bentuk reksadana, ada banyak macam reksadana, seperti reksadana pasar uang, reksadana saham, reksadana campuran, reksadana pendapatan tetapdan sebagainya.
Mengapa, kita pilih reksadana, sebenarnya menurut para ahli investasi, ada petuah bahwa, "Don't put your eggs in one basket", artinya "jangan taruh semua telur dalam satu keranjang", maksudnya....kita perlu hati-hati dalam melakukan investasi... ya iyalah jika keranjangnya jatuh pecahla semua telur itu....maka dengan reksadana...resiko dalam investasi kita diversifikasi....artinya kita bagi-bagi.
Cara berinvestasi nya gimana ? Dengan reksadana kita tak perlu mengelola investasi sendiri, semua dilakukan oleh manager investasi, kita cukup datang ke agen penjual, banyak kok bank yang menjadi agen penjual reksadana, silahkan tanya sendiri ya...di banknya...Gampangnya membeli reksadana, dia tidak butuh dana besar, cukup dengan 500 Ribu Rupiah, kita sudah dapat membelinya, terus biayanya murah, sekitar 0.05% dari nilai transasksi, bebas pajak, dan gampang dijual....untuk jenis reksadana apa yang akan dibeli itu tergantung keputusan kita masing-masing, selamat berinvestasi